Rabu, 30 September 2015

Susi Bingung TNI Cuma Punya 4 Kapal Besar untuk Patroli Pencurian Ikan

'Tolonglah pemerintah belikan TNI-AL 6-8 kapal level LPD (landing platform dock) yang panjangnya 140 meter.' Gladi bersih HUT TNI. [pr1v4t33r]

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku bingung laut Indonesia yang begitu luas, hanya dijaga sedikit kapal-kapal patroli TNI-AL dengan ukuran kapal besar. Kondisi ini membuat pelaku illegal fishing masih bebas mencuri ikan di laut Indonesia meski ada ancaman penenggelaman kapal.

"Tolonglah pemerintah belikan TNI-AL 6-8 kapal level LPD (landing platform dock) yang panjangnya 140 meter. Bukti kapal Silver Sea yang melakukan transipment dengan kapal Indonesia di Papua malah dapatnya dari foto patroli udara Australia," kata Susi dalam diskusi "Laut Masa Depan Bangsa" di Gedung Minabahari III, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (30/9/2015).

LPD adalah kapal perang amfibi yang mampu meluncurkan, membawa dan mendaratkan elemen kekuatan darat untuk misi-misi perang gerak cepat. Kapal-kapal ini umumnya dirancang untuk membawa pasukan ke zona pertempuran lewat laut dan memiliki kemampuan membawa kekuatan udara terbatas seperti helikopter.

TNI-AL memiliki 4 kapal LPD yaitu KRI Makassar, KRI Surabaya, KRI Banjarmasin, dan KRI Banda Aceh.

Menurut Susi, meski mahal, harga kapal kelas LPD masih sangat kecil nilainya ketimbang kerugian negara akibat pencurian ikan. Menurutnya bila dibanding dengan kerugian 'kebocoran' BBM bersubsidi yang salah sasaran akibat illegal fishing, harga kapal besar TNI-AL tak ada artinya.

"Jangan dilihat harganya. Kalau satu kapal yang canggih kan LPD, itu harganya Rp 2-3 triliun. Belilah 4 dalam setiap dua tahun, nggak sampai Rp 15 triliun. Dari rugi BBM subsidi dari illegal fishing Rp 30 triliun," ujar Susi.

Diungkapkan Susi, dirinya sudah bicara dengan presiden untuk menambah kapal-kapal patroli TNI-AL. Selain kapal laut, dirinya juga mendorong pemerintah membeli lebih banyak pesawat patroli udara.

"TNI-AL juga harus bicara ke pemerintah bahwa dengan hilangnya illegal fishing bisa hemat BBM ratusan triliun. Itu tagihlah ke pemerintah hilang kerugian buat ditukar jadi kapal LPD," jelas Susi.

"Saya kadang bingung. Kapal KRI kita yang besar sekarang hanya 4 buah, yang lain yang kecil dan menengah. Kapal kan juga harus ada maintenance, kalau mau efektif 70% operasi, 30% maintenance. LPD kalau bisa tambah 12 lagi, itu baru aman," tegasnya. (hen/hen)
TNI AL Sudah Musnahkan 45 Kapal Ilegal Fishing Gladi bersih HUT TNI. LVT7 Marinir terjun bebas menyapa ombak [irvan fajari]

TNI Angkatan Laut (TNI AL), nampaknya tidak main-main menindak pelaku ilegal fishing di wilayah kedaulatan NKRI.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama M Zainudin, sejak Januari 2015, hingga saat ini, sudah sebanyak 45 kapal ikan ilegal ditangkap dan dimusnahkan oleh pihaknya.

"Sejauh ini kami sudah memusnahkan, 45 kapal ikan. Tangkapan kita semuanya adalah kapal asing. Pada periode pertama bulan Maret dimusnahkan 33 kapal asing. Periode ke dua, kemarin, 12 kapal asing. Ini hanya yang dilakukan oleh Angkatan Laut," tuturnya, Selasa(29/9/2015).

Ukuran kapal ikan ilegal itu menurutnya bervariasi, namun kesemuanya berada di atas 42 gross ton. Sebagian besar mereka ketangkap di wilayah Natuna.

"Sebagian besar mereka di Natuna. Terakhir yang kami tangkap adalah kapal Silversea 2 di Sabang, 52 ton, ini kapal tramper. Ini cari ikan 1-2 tahun,. ini yang seharusnya yang ditangkap," terang Zainudin.

Kapal tersebut ungkapnya, beroperasi di luar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), dan berperan sebagai kapal induk bagi kapal-kapal ilegal berukuran kecil.

Kapal-kapal kecil itu bertugas untuk mencari dan mengumpulkan ikan hasil jalan mereka ke dalam kapal itu, dan mengambil bahan bakar dari sana untuk melanjutkan operasi mereka.

"Mereka tak pernah masuk ke daerah ZEE, tetapi ketika menerima sinyal mereka akan masuk ke dalam wilayah laut Indonesia. Mereka memiliki alat navigasi canggih, dan memiliki senjata," katanya.

  detik | Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...