Rabu, 19 Agustus 2015

★ PT DI Akan Luncurkan 2 Pesawat Patroli Maritim

Akhir Tahun PT DI Akan Luncurkan 2 Pesawat Patroli Maritim TNI AL dengan senjata meriam kaliber 20 milimeter (mm)Pesawat CN-235 Patmar TNI AL (BUMN)

PT Dirgantara Indonesia (Persero) serius menjalankan proyek produksi pesawat terbang patrol maritim yang diamanatkan pemerintah. Akhir tahun ini, PT DI akan meluncurkan dua pesawat patroli maritim untuk TNI Angkatan Laut.

Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengatakan, sampai kini sudah ada tiga pesawat patroli maritim yang diproduksi oleh PT Dirgantara Indonesia dan telah dioperasikan oleh TNI AL.

Nanti akhir tahun ini akan kita tambah lagi 2 unit untuk pesawat patroli maritim,” kata Budi saat dihubungi Kontan, Senin (17/8/2015).

Budi juga menegaskan, pada Februari atau Maret 2016, PT Dirgantara Indonesia juga akan memasok pesawat patroli maritim untuk keperluan TNI Angkatan Udara. Dia bilang, setiap produksi satu pesawat rata-rata membutuhkan waktu 18 bulan - 24 bulan, tergantung jenis pesawat.

Adapun pesawat patroli maritim ini adalah modifikasi dari pesawat CN 235, pesawat yang paling banyak diproduksi oleh PT Dirgantara Indonesia. Modifikasi utama versi maritim tersebut adalah pemberian senjata meriam dengan peluru kaliber 20 milimeter (mm).

Dengan demikian kapal pencuri ikan yang terpergok oleh pesawat patroli tak bakal bisa kabur. Harga jual pesawat patroli maritim ini lebih mahal dari pesawat CN 235 yang senilai 22 juta dollar AS-23 juta dollar AS.

Tapi harga jual 3 pesawat kami yang telah dibeli TNI AL itu confidential,” kata Kepala Humas PT Dirgantara Indonesia Irland Budiman saat dihubungi Kontan, Senin (17/8/2015).

Pembuatan pesawat patrol maritim sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memaksimalkan potensi maritim sebagai tonggak utama perekonomian nasional. Masalah utama yang dihadapi adalah maraknya pencurian ikan akibat wilayah lautan Indonesia yang amat luas sementara jumlah kapal maupaun pesawat patroli untuk pengawasan masih sangat kurang.

   Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...