Jumat, 03 Juli 2015

TNI Hibahkan 10 Kapal untuk Bakamla

Ilustrasi KRI TNI AL

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya Desi Albert Mamahit, Kamis (2/7). Melalui memorandum of understanding tersebut, TNI akan mengalihtugaskan sepuluh kapal milik TNI Angkatan Laut kepada Bakamla.

Mamahit mengatakan, penyerahan sepuluh kapal itu akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada akhir tahun ini dan direncanakan selesai tahun 2016.

"Jumlah kapal kami masih terbatas, jadi kami menggunakan aset-aset TNI AL," ujarnya di Ruang Tamu Panglima TNI, Jakarta.

Mamahit memaparkan, saat ini Bakamla baru memiliki 19 kapal. Rinciannya, tiga kapal besar berukuran 48 meter dan 15 kapal jenis catamaran berukuran 12 sampai 15 meter.

Selama ini, menurut Mamahit, operasi pengamanan laut selalu dilakukan secara bersama-sama dengan lembaga negara lain yang memiliki irisan kewenangan di wilayah perairan Indonesia.

Lembaga-lembaga itu adalah TNI AL, Polisi Air, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikaan serta Korps Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai. Di darat, Bakamla juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi.

"Jadi sebenarnya pada saat beroperasi kami belum menemukan masalah karena mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan," kata Mamahit.

Sementara itu, Moeldoko mendukung penguatan kapasitas Bakamla. Ia berkata, Bakamla harus dapat memperkokoh pengelolaan wilayah laut nasional, khususnya dalam konteks penegakan hukum di laut.

"Secara operasional Bakamla perlu disinergikan dengan instansi terkait, termasuk dengan TNI karena kami juga memiliki tugas mengelola keamanan laut," ujarnya.

Selain pengalihtugasan 10 kapal, nota kesepahaman yang ditandatangani Moeldoko dan Mamahit juga mengatur tentang bantuan TNI memberikan pendidikan dan latihan bagi personel Bakamla, pertukaran data atau informasi serta penugasan prajurit TNI dalam operasi yang dikomandoi Bakamla. (hel)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...