Jumat, 21 November 2014

Strategi Maritim untuk Kepentingan Nasional Perlu Undang-Undang Maritim

Konsep Indonesia Poros Maritim Dunia dianggap beberapa kalangan masih mengandung ketidakjelasan, baik secara teori maupun aplikasinya. Forum Kajian Pertahanan dan Maritim (FKPM) mengemukakan masalah itu dengan memberi pandangan tentang maritim sebagai strategi nasional, dalam kajian strategis di kantor FKPM, Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

“Gagasan Poros Maritim dari presiden membuat kita semakin terperangah. Namun, yang perlu dicermati adalah mengenai pengertian apa maritim itu sendiri dan bagaimana strateginya, kemudian kaitannya dengan kepentingan nasional kita,” ucap Wakil Ketua FKPM, Laksda (Purn) Budiman Djoko Daid.

Menurutnya, domain maritim yang menyangkut seluruh aktivitas, baik bawah, permukaan, dan ruang udara di atasnya perlu dijabarkan terlebih dahulu. Selain itu, strategi maritim untuk kepentingan nasional harus mengarah kepada ends atau goals-nya, baru dapat disusun program untuk mencapainya. Karena kepentingan nasional terkait dengan domain maritim maka strategi menyangkut elemen domain maritim perlu dikembangkan pemerintah.

“Sebenarnya, goals sudah ada, yaitu di Pembukaan UUD 45, di mana itu merupakan fundamental national goal dan itu harus diturunkan menjadi kepentingan nasional selama jangka waktu beberapa tahun. Ketika sudah ditetapkan itu, barulah kita berpikir bagaimana strategi nasionalnya. Kalau di maritim, berarti menyangkut masalah politik, ekonomi, dan pertahanan,” tandasnya.

Terkait elemen domain maritim yang menjadi turunan strategi maritim sebagai strategi nasional, Budiman menuturkan, hal tersebut dapat dijabarkan dengan rumus domain maritim sama dengan fungsi elemen domain maritim.

“Fungsi dari elemen domain maritim, misalnya ada perikanan. Perikanan itu pun nanti bisa dijabarkan lagi: perikanan satu, perikanan dua, sampai seterusnya. Kemudian ada subscribe-subscribe-nya lagi. Begitu pun di politik dan pertahanan. Memang ini sangat rumit sekali, tetapi harus seperti itu, untuk kita mencapai tujuan dari kepentingan nasional kita,” tambah Budiman.

Dari penjabaran itu, sambungnya, akan terlihat program-program yang dibangun selama kurun waktu tertentu. Program itu ada yang berpola top-down dan bottom-up.

“Itu pasti ada banyak program yang terbangun. Maka dari itu, perlu metode multiple objective decision making untuk men-standarkan dari banyaknya program itu,” paparnya.

 Kondisi Perang dan Damai 

Di akhir pemaparannya, Budiman menjelaskan bahwa strategi domain maritim juga harus melihat kondisi, baik perang maupun damai. Hal itu perlu diatur dalam Undang-Undang Maritim.

“Strategi maritim itu ada dua, satu untuk perang dengan jantungnya angkatan laut, dan strategi nasional untuk keamanan pada masa damai dengan jantungnya coast guard. Jadi, yang satunya kondisi krisis, penangkalan konflik, dan perang, kemudian yang satunya pada damai dan sudah pasti ancamannya beda,” kata Budiman.

Lebih lanjut, mantan Danseskoal tahun 2000 ini menuturkan ancaman dalam kondisi perang, lawannya adalah state actor-regular threat, dan dalam kondisi damai adalah non-state actor dan bersifat irregular threat.

“Itu semua harus diatur oleh pemerintah dalam suatu strategi maritim untuk kepentingan nasional. Berarti perlu ada Undang-Undang Maritim, bukan Undang-Undang Kelautan,” tegasnya.

  JMOL  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...