Jumat, 05 September 2014

DPR Dalami Pemberian Dana untuk PT PAL

Terkait pemberian PMN untuk membangun fasilitas kapal selam.http://teknologistrategimiliter.files.wordpress.com/2012/08/type_209_1400_mod_san.jpgIlustrasi Changbogo

Dalam kunjungannya ke PT PAL (Persero), Surabaya, Jawa Timur, Kamis 4 September 2014, sejumlah anggota DPR yang duduk di Komisi VI dan tergabung dalam tim Panja Aset BUMN mengakui bahwa peranan industri stategis harus dikembangkan. Apalagi sudah ada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri strategis.

Ketua Komisi VI dari F-PG yang juga ketua Tim Kunker Panja Aset - aset BUMN Airlangga Hartarto mengatakan, dalam RAPBN Perubahan 2014 pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp 1,5 triliun untuk PT PAL (Persero). Anggaran tersebut bukan untuk modal kerja, namun untuk menjalankan misi pembanguan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) berupa pembuatan kapal selam yang di produksi oleh Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana menjelaskan PT PAL (Persero) meminta penyertaan modal negara untuk tahun 2015 sebesar Rp 1,5 triliun dan 2016 sebesar Rp 1 triliun digunakan sebagai fasilitas pembuatan kapal selam untuk Kementerian Pertahanan. Kementerian ini membeli tiga kapal selam dari perusahan swasta Korea, yang dua dibuat di Korea dan yang satu di buat di Indonesia serta diminta untuk membuat fasilitas tersebut.

Oleh karena itu PT PAL (Persero) meminta fasilitas itu dengan nilai Rp 2,5 triliun dibagi dalam dua tahun dan perusahaan ini masih punya kewajiban seperti hutang jangka panjang yang jumlahnya menurut audit cukup besar. Dia mempertanyakan apakah layak penyertaan modal negara (PMN) ini.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menegaskan, DPR ingin mendalami lebih detil terkait pemberian PMN untuk membangun fasilitas kapal selam. Pembahasan PMN untuk kapal selam bakal digelar lagi dalam wujud rapat pendalaman dengan manajemen PT PAL dan Kementerian BUMN.

"Pembahasan PT PAL agar dilengkapi datanya. Termasuk dana PMN masa lalu untuk apa," ujarnya.(www.dpr.go.id)

  Viva  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...